Pemegang paspor Pakistan memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia dan tidak memenuhi syarat untuk Visa on Arrival. Anda harus mengajukan e-Visa melalui portal imigrasi resmi Indonesia sebelum perjalanan Anda. Visa kunjungan standar (C1) berharga sekitar USD 95 dan memungkinkan masa tinggal 60 hari.


Apakah Warga Negara Pakistan Membutuhkan Visa untuk Indonesia?
Ya. Pakistan tidak termasuk dalam daftar negara bebas visa Indonesia, dan warga negara Pakistan tidak memenuhi syarat untuk Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa on Arrival (e-VoA). Tidak seperti warga negara India, Inggris, atau AS yang bisa mendapatkan visa di bandara, pemegang paspor Pakistan harus mengamankan visa mereka sebelum bepergian.
Pilihan utama bagi warga negara Pakistan adalah:
- e-Visa (Visa Kunjungan C1) – Ajukan secara online melalui portal resmi untuk kunjungan wisata hingga 60 hari
- e-Visa (Visa Bisnis C2) – Untuk pertemuan bisnis, konferensi, dan kegiatan komersial
- Visa Sosial Budaya (B211A) – Untuk pertukaran budaya, sukarela, atau kunjungan keluarga hingga 60 hari
Sebelumnya, Pakistan diklasifikasikan sebagai negara “calling visa” yang memerlukan persetujuan khusus dari otoritas imigrasi Indonesia. Pembatasan ini dicabut pada 8 Agustus 2017, dan warga negara Pakistan sekarang dapat mengajukan permohonan langsung melalui proses e-Visa standar.
Pilihan Visa Indonesia untuk Pemegang Paspor Pakistan
| Jenis Visa | Durasi | Biaya (sekitar) | Dapat Diperpanjang | Terbaik Untuk |
|---|---|---|---|---|
| Visa Kunjungan C1 | 60 hari | USD 95 (IDR 1.500.000) | Ya | Wisata, kunjungan singkat |
| Visa Bisnis C2 | 60 hari | USD 95-125 (IDR 1.500.000-2.000.000) | Ya | Pertemuan bisnis |
| Visa Sosial Budaya (B211A) | 60 hari | Bervariasi | Ya, hingga 4x | Pertukaran budaya, sukarela |
| Visa Multiple-Entry (D) | 12 bulan | Bervariasi | T/A | Pelancong sering |
Untuk rincian lengkap semua kategori visa, lihat panduan jenis visa Indonesia kami.
Penting: e-Visa on Arrival (e-VoA) dan Visa on Arrival (VoA) di bandara tidak tersedia untuk pemegang paspor Pakistan. Pilihan ini terbatas untuk warga negara dari sekitar 90 negara dalam daftar kelayakan VoA Indonesia, yang tidak termasuk Pakistan.
Cara Mengajukan e-Visa Indonesia dari Pakistan (Langkah demi Langkah)
Warga negara Pakistan mengajukan e-Visa melalui portal resmi yang sama yang digunakan oleh semua negara. Berikut adalah prosesnya:
Langkah 1: Siapkan Dokumen Anda
Anda akan membutuhkan:
- Paspor Pakistan yang valid dengan masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal masuk Anda
- Foto ukuran paspor terbaru (latar belakang putih)
- Tiket pulang atau tiket lanjutan yang sudah dikonfirmasi
- Bukti akomodasi di Indonesia (pemesanan hotel atau surat undangan)
- Kartu kredit atau debit yang valid (Visa, Mastercard, atau JCB) untuk pembayaran
Untuk daftar dokumen lengkap, periksa halaman persyaratan visa Indonesia kami.
Langkah 2: Buat Akun di Portal Resmi
Kunjungi situs web e-Visa resmi Indonesia di evisa.imigrasi.go.id. Daftar menggunakan alamat email Anda dan selesaikan verifikasi akun. Anda akan menerima email konfirmasi untuk mengaktifkan akun Anda.
Langkah 3: Isi Formulir Aplikasi
Pilih kategori visa yang sesuai (C1 untuk wisata, C2 untuk bisnis). Masukkan detail pribadi Anda, informasi paspor, tanggal perjalanan, dan detail akomodasi. Periksa kembali semua informasi dengan paspor Anda untuk menghindari penolakan.
Langkah 4: Unggah Dokumen
Unggah salinan pindaian halaman biodata paspor Anda dan foto Anda. Pastikan pindaian jelas dan memenuhi persyaratan ukuran file (biasanya JPEG atau PDF, di bawah 2MB).
Langkah 5: Bayar Biaya Visa
Bayar biaya visa secara online menggunakan kartu Visa, Mastercard, atau JCB. Visa kunjungan C1 berharga sekitar USD 95 (IDR 1.500.000).
Langkah 6: Terima e-Visa Anda
Setelah disetujui (biasanya dalam 3-5 hari kerja untuk pemohon Pakistan), Anda akan menerima e-Visa Anda melalui email. Unduh dan cetak, atau simpan di ponsel Anda untuk ditunjukkan di imigrasi.
Waktu pemrosesan untuk warga negara Pakistan mungkin sedikit lebih lama daripada untuk warga negara yang memenuhi syarat untuk VoA. Ajukan permohonan setidaknya 2 minggu sebelum tanggal perjalanan Anda untuk memungkinkan pemrosesan tambahan atau permintaan dokumen.
Untuk panduan terperinci dengan tangkapan layar, kunjungi panduan aplikasi visa Indonesia kami.
Biaya Visa Indonesia untuk Warga Negara Pakistan
| Jenis Visa | Biaya Pemerintah | Biaya Layanan (jika berlaku) | Total Perkiraan Biaya |
|---|---|---|---|
| Visa Kunjungan C1 | IDR 1.500.000 (~USD 95) | Tidak ada (aplikasi langsung) | ~USD 95 |
| Visa Bisnis C2 | IDR 1.500.000-2.000.000 | Bervariasi berdasarkan agen | ~USD 95-150 |
| Visa Sosial B211A | Bervariasi | Bervariasi berdasarkan sponsor | ~USD 150-300 |
| D Multiple-Entry | Bervariasi | Bervariasi berdasarkan agen | ~USD 200-400 |
Catatan: Warga negara Pakistan tidak dapat menggunakan VoA atau e-VoA, sehingga biaya VoA USD 35 tidak berlaku. Biaya visa minimum untuk pemegang paspor Pakistan adalah sekitar USD 95 untuk visa kunjungan C1.
Untuk rincian biaya terperinci termasuk biaya perpanjangan, lihat panduan biaya visa Indonesia kami.
Mengapa Warga Negara Pakistan Tidak Bisa Mendapatkan Visa on Arrival
Program Visa on Arrival Indonesia mencakup sekitar 90 negara. Pakistan tidak ada dalam daftar ini. Negara-negara yang memenuhi syarat untuk VoA termasuk India, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris Raya, Australia, dan sebagian besar negara Uni Eropa, tetapi Pakistan, Bangladesh, dan beberapa negara Asia Selatan lainnya dikecualikan.
Ini berarti:
- Anda tidak dapat mendapatkan visa di bandara atau pelabuhan laut Indonesia
- Anda harus memiliki e-Visa yang disetujui sebelum menaiki penerbangan Anda
- Maskapai penerbangan akan menolak boarding jika Anda tidak memiliki visa yang valid untuk Indonesia
Sistem e-Visa diperkenalkan untuk membuat proses aplikasi dapat diakses terlepas dari kelayakan VoA. Prosesnya sepenuhnya online dan tidak memerlukan kunjungan ke kedutaan atau konsulat Indonesia di Pakistan.
Kedutaan Besar dan Konsulat Indonesia di Pakistan
Jika Anda lebih suka mengajukan permohonan secara langsung atau membutuhkan bantuan dengan kasus visa yang kompleks, Indonesia memiliki perwakilan diplomatik di Pakistan:
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Islamabad – Diplomatic Enclave, Plot No.1-2, Sektor G-5, Islamabad
- Konsulat Jenderal Indonesia di Karachi – 174, Clifton Block-5, Karachi
Hubungi kedutaan untuk kasus-kasus yang melibatkan:
– Visa jangka panjang (KITAS/KITAP)
– Izin kerja dan visa kerja
– Visa pelajar
– Aplikasi visa untuk anak di bawah umur yang bepergian tanpa orang tua
Persyaratan Paspor dan Masuk untuk Pelancong Pakistan
Sebelum menaiki penerbangan Anda ke Indonesia, pastikan Anda memenuhi persyaratan ini:
- Masa berlaku paspor: Minimal 6 bulan dari tanggal masuk yang Anda rencanakan
- Halaman kosong: Setidaknya 1-2 halaman kosong di paspor Anda untuk stempel
- Tiket pulang: Anda harus menunjukkan bukti perjalanan lanjutan atau pulang dalam masa berlaku visa Anda
- Bukti dana: Petugas imigrasi mungkin meminta bukti dana yang cukup (direkomendasikan minimal USD 2.000 atau setara)
- Kartu kedatangan: Indonesia menggunakan kartu kedatangan elektronik (e-CD) yang harus diisi secara online sebelum kedatangan
- e-Visa tercetak: Bawa salinan cetak e-Visa Anda yang disetujui; salinan digital di ponsel Anda diterima sebagai cadangan
Persyaratan Kesehatan
- Tidak ada vaksinasi wajib untuk pelancong Pakistan yang masuk ke Indonesia
- Bukti vaksinasi COVID-19 tidak lagi diperlukan (per 2024)
- Direkomendasikan: Hepatitis A/B, Tifus, dan vaksinasi rutin
Alasan Umum Penolakan Visa untuk Pemohon Pakistan
Pemohon Pakistan harus menyadari jebakan umum ini yang dapat menyebabkan penolakan visa:
- Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan – Ini adalah alasan paling umum untuk penolakan di semua negara
- Aplikasi tidak lengkap atau tidak akurat – Nama tidak cocok, nomor paspor salah, atau kolom yang hilang
- Pindaian dokumen berkualitas buruk – Salinan paspor atau foto buram yang tidak memenuhi spesifikasi
- Bukti dana tidak cukup – Tidak dapat menunjukkan kapasitas keuangan untuk perjalanan
- Pelanggaran imigrasi sebelumnya – Melebihi masa tinggal visa sebelumnya di Indonesia atau negara lain
- Bukti akomodasi hilang – Tidak memberikan pemesanan hotel atau surat undangan
- Tidak ada tiket pulang – Gagal menunjukkan pengaturan perjalanan lanjutan
Tips untuk Pelancong Pakistan ke Indonesia
- Ajukan e-Visa setidaknya 2 minggu sebelum perjalanan – Pemrosesan mungkin memakan waktu lebih lama untuk pemohon Pakistan daripada untuk warga negara yang memenuhi syarat VoA
- Bawa salinan cetak dan digital e-Visa Anda – Petugas imigrasi menerima keduanya, tetapi memiliki cadangan adalah bijaksana
- Simpan boarding pass Anda – Beberapa petugas imigrasi memintanya selama proses masuk
- Rupiah Indonesia – Tarik IDR dari ATM di bandara untuk pengeluaran segera; kartu kredit diterima secara luas di daerah wisata
- Asuransi perjalanan – Meskipun tidak wajib untuk visa, sangat direkomendasikan dan mungkin diperiksa oleh imigrasi
- Daftar dengan kedutaan Pakistan – Pertimbangkan untuk mendaftarkan rencana perjalanan Anda dengan Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta untuk keamanan
- Periksa masa berlaku visa – Pastikan e-Visa Anda mencakup seluruh masa tinggal Anda; melebihi masa tinggal akan dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari
FAQ tentang Visa Indonesia untuk Warga Negara Pakistan
Bisakah warga negara Pakistan mendapatkan visa on arrival di Indonesia?
Tidak. Pemegang paspor Pakistan tidak memenuhi syarat untuk Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa on Arrival (e-VoA). Anda harus mengajukan e-Visa melalui portal resmi (evisa.imigrasi.go.id) sebelum bepergian. Maskapai penerbangan akan menolak boarding tanpa visa yang disetujui sebelumnya.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan e-Visa Indonesia untuk warga negara Pakistan?
e-Visa biasanya diproses dalam 3-5 hari kerja untuk pemohon Pakistan. Namun, waktu pemrosesan dapat bervariasi, dan disarankan untuk mengajukan permohonan setidaknya 2 minggu sebelum tanggal perjalanan Anda untuk memperhitungkan kemungkinan penundaan atau permintaan dokumen tambahan.
Berapa biaya visa Indonesia untuk warga negara Pakistan?
Biaya minimum adalah IDR 1.500.000 (sekitar USD 95) untuk visa kunjungan C1 yang berlaku selama 60 hari. Ini lebih mahal daripada VoA (USD 35) yang tersedia untuk beberapa negara, karena Pakistan tidak ada dalam daftar kelayakan VoA. Visa bisnis dan sosial-budaya mungkin berharga lebih mahal tergantung pada sponsor dan agen pemrosesan.
Bisakah saya memperpanjang visa Indonesia saya sebagai warga negara Pakistan?
Ya. Visa kunjungan C1 dapat diperpanjang untuk 30 hari tambahan. Perpanjangan harus diajukan di kantor imigrasi setempat di Indonesia sebelum visa Anda saat ini berakhir. Biaya perpanjangan adalah IDR 500.000. Visa sosial-budaya B211A dapat diperpanjang hingga 4 kali.
Apakah saya memerlukan tiket pulang untuk masuk ke Indonesia dengan paspor Pakistan?
Ya. Petugas imigrasi memerlukan bukti perjalanan lanjutan atau pulang. Anda harus memiliki pemesanan penerbangan yang dikonfirmasi yang berangkat dari Indonesia dalam masa berlaku visa Anda. Ini diperiksa di konter check-in maskapai penerbangan dan imigrasi Indonesia.
Bisakah saya bekerja di Indonesia dengan visa kunjungan (C1)?
Tidak. Visa kunjungan C1 secara ketat untuk tujuan wisata dan kunjungan sosial. Bekerja di Indonesia memerlukan izin kerja yang sesuai (KITAS) dan kategori visa yang relevan. Melakukan pekerjaan berbayar dengan visa turis adalah pelanggaran hukum imigrasi Indonesia dan dapat mengakibatkan deportasi dan larangan masuk kembali.
Apa yang terjadi jika saya melebihi masa tinggal visa saya di Indonesia?
Melebihi masa tinggal visa Anda di Indonesia akan dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari kelebihan masa tinggal. Untuk kelebihan masa tinggal yang berkepanjangan, Anda mungkin menghadapi penahanan, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Indonesia. Selalu pastikan Anda memperpanjang visa atau meninggalkan negara sebelum kedaluwarsa.
Apakah ada pilihan visa multiple-entry untuk warga negara Pakistan yang sering mengunjungi Indonesia?
Ya. Visa multiple-entry kategori D tersedia untuk warga negara Pakistan yang perlu sering mengunjungi Indonesia untuk alasan bisnis atau keluarga. Visa ini memungkinkan beberapa kali masuk selama periode validitas 12 bulan. Anda perlu mengajukan permohonan melalui kedutaan atau konsulat Indonesia di Pakistan atau melalui portal e-Visa.
Apakah Pakistan pernah masuk daftar calling visa Indonesia?
Ya. Pakistan sebelumnya diklasifikasikan sebagai negara “calling visa”, yang memerlukan persetujuan khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sebelum visa dapat dikeluarkan. Pembatasan ini dicabut pada 8 Agustus 2017. Warga negara Pakistan sekarang dapat mengajukan permohonan langsung melalui proses e-Visa standar tanpa memerlukan persetujuan tambahan.