Visa on Arrival (VoA) Indonesia dikenakan biaya IDR 500.000 (sekitar $35 USD) per orang per tahun 2026. Biaya tetap ini mencakup masa tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan biaya tambahan IDR 500.000. Anda dapat membayar di bandara dengan uang tunai atau kartu, atau membayar di muka secara online melalui sistem e-VoA sebelum penerbangan Anda.

Tidak ada biaya tersembunyi, biaya pemrosesan, atau perbedaan harga berdasarkan kewarganegaraan – setiap pelancong yang memenuhi syarat membayar jumlah yang sama terlepas dari asal negara mereka atau bandara Indonesia mana yang mereka datangi.
Berapa Biaya VoA Indonesia?
Visa on Arrival memiliki harga tunggal yang ditetapkan pemerintah tanpa variasi:
| Komponen Biaya | Jumlah (IDR) | Jumlah (USD) | Catatan |
|---|---|---|---|
| Biaya VoA | IDR 500.000 | ~$35 | Satu kali, tarif tetap untuk semua kewarganegaraan |
| Perpanjangan (opsional) | IDR 500.000 | ~$35 | Menambah 30 hari lagi |
| Total dengan perpanjangan | IDR 1.000.000 | ~$70 | Maksimal masa tinggal 60 hari |
Biaya IDR 500.000 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan berlaku seragam untuk semua 97 kewarganegaraan yang memenuhi syarat. Anak-anak, bayi, dan orang dewasa semuanya membayar tarif yang sama – tidak ada diskon untuk anak di bawah umur atau lansia.
Nilai tukar berfluktuasi, sehingga nilai setara USD mungkin sedikit bervariasi. Di bandara, biaya selalu dibebankan dalam Rupiah Indonesia. Beberapa terminal pembayaran mungkin menawarkan konversi USD, tetapi jumlah dasarnya tetap IDR 500.000.
Biaya VoA vs Biaya Visa Indonesia Lainnya
VoA adalah pilihan visa termurah dan tercepat untuk Indonesia. Berikut perbandingannya dengan jenis visa Indonesia lainnya:
| Jenis Visa | Biaya (IDR) | Biaya (USD) | Durasi Tinggal | Terbaik Untuk |
|---|---|---|---|---|
| VoA / e-VoA (B1) | IDR 500.000 | ~$35 | 30 hari (+30 perpanjangan) | Pariwisata singkat, masuk cepat |
| Visa Kunjungan C1 | IDR 1.500.000 | ~$95 | 60 hari | Masa tinggal turis lebih lama |
| Visa Bisnis C2 | IDR 1.500.000 | ~$95 | 60 hari | Pertemuan bisnis |
| D Multiple Entry | IDR 3.000.000 | ~$190 | Hingga 1 tahun | Pelancong sering |
Untuk sebagian besar turis yang tinggal 30-60 hari, Visa on Arrival menawarkan nilai terbaik. Visa Kunjungan C1 hanya masuk akal jika Anda membutuhkan lebih dari 30 hari di muka tanpa kerumitan perpanjangan.
Untuk rincian biaya lengkap di semua kategori, lihat panduan biaya visa Indonesia kami.
Di Mana dan Bagaimana Membayar Biaya VoA
Anda memiliki dua pilihan pembayaran untuk Visa on Arrival:
Pilihan 1: Bayar di Bandara (VoA Standar)
Ketika Anda mendarat di bandara internasional Indonesia, lanjutkan ke konter Visa on Arrival sebelum imigrasi. Konter ditandai dengan jelas dan terletak di aula kedatangan.
Metode pembayaran yang diterima di bandara:
- Tunai (IDR): Rupiah Indonesia adalah mata uang yang disukai
- Tunai (USD): Dolar AS diterima, tetapi kembalian diberikan dalam IDR dengan nilai tukar yang tidak menguntungkan
- Kartu kredit/debit: Visa, Mastercard, dan JCB diterima di sebagian besar bandara besar
- ATM: Beberapa bandara memiliki ATM di area kedatangan jika Anda membutuhkan uang tunai
Tips: Bawa uang pas dalam Rupiah jika memungkinkan. Konter bandara mungkin tidak selalu memiliki kembalian yang cukup untuk uang kertas USD pecahan besar.
Pilihan 2: Bayar Online Sebelum Keberangkatan (e-VoA)
e-Visa on Arrival (e-VoA) memungkinkan Anda mengajukan dan membayar sebelum keberangkatan melalui portal resmi (evisa.imigrasi.go.id). Biayanya sama IDR 500.000, tetapi Anda melewati antrean konter VoA di bandara sepenuhnya.
Metode pembayaran online yang diterima:
- Kartu kredit/debit Visa
- Kartu kredit/debit Mastercard
- Kartu JCB
Catatan: Uang tunai tidak diterima untuk aplikasi e-VoA. Jika Anda lebih suka membayar tunai, gunakan proses VoA standar di bandara.
e-VoA diproses dalam 1-5 hari kerja. Ajukan setidaknya 1-2 minggu sebelum penerbangan Anda untuk menghindari masalah menit terakhir.
Bandara dan Pelabuhan Mana yang Menerima VoA?
Visa on Arrival tersedia di semua titik masuk internasional utama Indonesia:
Bandara:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta (CGK)
- Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali (DPS)
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB)
- Bandara Internasional Kualanamu, Medan (KNO)
- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)
- Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Pelabuhan:
- Pelabuhan Benoa, Bali
- Tanjung Priok, Jakarta
- Batam Center, Batam
Bandara regional yang lebih kecil mungkin tidak memiliki fasilitas VoA. Jika Anda terbang ke bandara non-utama, konfirmasikan ketersediaan VoA sebelum memesan.
Perpanjangan VoA: Berapa Biayanya?
VoA standar memberikan 30 hari di Indonesia. Jika Anda membutuhkan waktu lebih, Anda dapat memperpanjang satu kali untuk 30 hari tambahan, memberi Anda masa tinggal maksimal 60 hari.
| Detail Perpanjangan | Informasi |
|---|---|
| Biaya perpanjangan | IDR 500.000 (~$35 USD) |
| Hari tambahan yang diberikan | 30 hari |
| Maksimal total masa tinggal | 60 hari |
| Tempat perpanjangan | Kantor Imigrasi setempat |
| Waktu pemrosesan | 3-7 hari kerja |
| Ajukan sebelum | Setidaknya 7-10 hari sebelum visa Anda berakhir |
Penting: Tinggal melebihi batas waktu visa dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari (~$65 USD). Selalu perpanjang sebelum stempel 30 hari Anda berakhir. Untuk detail lebih lanjut tentang perpanjangan, lihat panduan biaya perpanjangan visa kami.
Siapa yang Memenuhi Syarat untuk VoA?
Warga negara dari 97 negara dan wilayah memenuhi syarat untuk Visa on Arrival. Anda membutuhkan hal-hal berikut untuk memenuhi syarat:
- Validitas paspor: Setidaknya 6 bulan dari tanggal masuk Anda ke Indonesia
- Halaman kosong: Setidaknya 1-2 halaman kosong di paspor Anda
- Tiket kembali: Bukti perjalanan selanjutnya atau kembali dalam 30 hari (atau 60 jika diperpanjang)
- Bukti dana: Bukti bahwa Anda dapat menopang diri sendiri selama masa tinggal Anda
Untuk daftar kewarganegaraan lengkap dan persyaratan visa Indonesia yang terperinci, lihat panduan persyaratan kami.
Biaya VoA: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Visa on Arrival gratis untuk kewarganegaraan apa pun?
Tidak. Biaya IDR 500.000 berlaku untuk semua 97 kewarganegaraan yang memenuhi syarat tanpa kecuali. Beberapa kewarganegaraan memenuhi syarat untuk masuk bebas visa (tidak perlu VoA sama sekali), tetapi di antara mereka yang membutuhkan VoA, biayanya seragam.
Bisakah saya membayar biaya VoA dalam dolar AS?
Ya, sebagian besar bandara besar menerima dolar AS. Namun, biaya ditetapkan dalam IDR, dan kembalian (jika ada) diberikan dalam Rupiah dengan nilai tukar bandara. Membayar dalam IDR yang tepat menghindari konversi yang tidak menguntungkan.
Apakah anak-anak membayar biaya VoA yang sama?
Ya. Setiap pelancong, termasuk anak-anak dan bayi, harus membayar biaya penuh IDR 500.000. Tidak ada tarif yang dikurangi untuk anak di bawah umur atau lansia.
Apakah e-VoA lebih murah daripada membayar di bandara?
Tidak. e-VoA dan VoA standar berharga sama IDR 500.000. Keuntungan e-VoA adalah kenyamanan – Anda melewati antrean bandara. Tidak ada biaya pemrosesan online tambahan.
Apa yang terjadi jika saya melebihi batas waktu VoA 30 hari saya?
Tinggal melebihi batas waktu dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari (~$65 USD). Tinggal melebihi batas waktu yang berkepanjangan dapat mengakibatkan penahanan, deportasi, dan larangan masuk. Selalu perpanjang sebelum visa Anda berakhir atau tinggalkan Indonesia dalam batas waktu tinggal yang diizinkan.
Bisakah saya mendapatkan pengembalian dana jika saya ditolak masuk?
Biaya VoA tidak dapat dikembalikan setelah diproses. Jika Anda ditolak masuk di bandara (sangat jarang untuk pelancong yang memenuhi syarat), biaya tidak dikembalikan. Penolakan biasanya hanya terjadi jika Anda gagal memenuhi validitas paspor atau persyaratan dokumentasi.
Apakah ada biaya layanan di atas IDR 500.000?
Tidak. IDR 500.000 adalah total biaya. Tidak ada biaya tersembunyi, biaya layanan, atau biaya tambahan pemrosesan. Untuk e-VoA, biaya tetap yang sama berlaku tanpa biaya pemrosesan online tambahan.
Apakah biaya VoA bervariasi berdasarkan bandara?
Tidak. Harganya identik di setiap titik masuk yang memenuhi syarat di Indonesia, apakah Anda tiba di Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, atau pelabuhan mana pun. Biaya distandarisasi secara nasional oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.