Warga negara dari 19 negara dapat mengunjungi Indonesia tanpa visa hingga 30 hari. Masuk bebas visa ini berlaku untuk tujuan pariwisata, kunjungan sosial, dan kegiatan bisnis singkat. Masa tinggal tidak dapat diperpanjang, jadi jika Anda membutuhkan lebih dari 30 hari, Anda harus mempertimbangkan Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa.

Program bebas visa Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan mencakup negara-negara tetangga ASEAN ditambah negara-negara perjanjian bilateral tertentu. Panduan ini mencantumkan semua kebangsaan bebas visa, persyaratan masuk, penyeberangan perbatasan yang ditentukan, dan apa yang harus dilakukan jika negara Anda tidak ada dalam daftar.
Negara Mana Saja yang Bebas Visa untuk Indonesia?
Per Juli 2026, warga negara dari 19 negara dan wilayah berikut dapat memasuki Indonesia tanpa memperoleh visa terlebih dahulu:
Negara Anggota ASEAN
| Negara | Masa Tinggal Bebas Visa | Dapat Diperpanjang |
|---|---|---|
| Brunei | 30 hari | Tidak |
| Kamboja | 30 hari | Tidak |
| Laos | 30 hari | Tidak |
| Malaysia | 30 hari | Tidak |
| Myanmar | 30 hari | Tidak |
| Filipina | 30 hari | Tidak |
| Singapura | 30 hari | Tidak |
| Thailand | 30 hari | Tidak |
| Timor-Leste | 30 hari | Tidak |
| Vietnam | 30 hari | Tidak |
Semua 10 negara anggota ASEAN ditambah Timor-Leste mendapatkan keuntungan dari pengaturan bebas visa regional Indonesia. Ini mencerminkan tujuan Komunitas Ekonomi ASEAN untuk memfasilitasi pergerakan bebas di Asia Tenggara.
Negara Bebas Visa Non-ASEAN
| Negara | Masa Tinggal Bebas Visa | Dapat Diperpanjang |
|---|---|---|
| Belarus | 30 hari | Tidak |
| Brasil | 30 hari | Tidak |
| Kolombia | 30 hari | Tidak |
| Hong Kong (SAR Tiongkok) | 30 hari | Tidak |
| Kazakhstan | 30 hari | Tidak |
| Makau (SAR Tiongkok) | 30 hari | Tidak |
| Peru | 30 hari | Tidak |
| Suriname | 30 hari | Tidak |
| Turki | 30 hari | Tidak |
Negara-negara ini memiliki perjanjian bebas visa bilateral dengan Indonesia. Beberapa di antaranya ditangguhkan selama pandemi COVID-19 dan sejak itu telah dilanjutkan:
– Brasil dan Turki dilanjutkan pada 3 Juli 2025
– Peru dilanjutkan pada 12 Agustus 2025
– Belarus, Kazakhstan, dan Makau dilanjutkan pada 9 Juli 2026
Persyaratan Masuk Bebas Visa
Meskipun Anda tidak memerlukan visa, Anda harus memenuhi persyaratan ini di konter imigrasi:
- Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal masuk Anda
- Tiket pulang atau tiket lanjutan yang membuktikan Anda akan berangkat dalam waktu 30 hari
- Bukti akomodasi (pemesanan hotel atau alamat tuan rumah)
- Dana yang cukup untuk masa tinggal Anda (rekomendasi minimal $2.000 USD)
- Formulir deklarasi bea cukai yang telah diisi (tersedia online sebelum kedatangan)
Paspor Anda harus memiliki setidaknya 1-2 halaman kosong untuk stempel masuk dan keluar. Petugas imigrasi dapat menanyakan tujuan kunjungan Anda dan rencana akomodasi Anda.
Titik Masuk yang Ditunjuk untuk Perjalanan Bebas Visa
Pelancong bebas visa dapat memasuki Indonesia melalui salah satu penyeberangan perbatasan yang ditentukan, yang meliputi:
- 15 bandara (termasuk Jakarta Soekarno-Hatta, Bali Ngurah Rai, Surabaya Juanda, Medan Kualanamu, dan Makassar Sultan Hasanuddin)
- 91 pelabuhan laut di seluruh nusantara
- 12 pos perbatasan darat (terutama dengan Malaysia di Kalimantan dan Timor-Leste di pulau Timor)
Titik masuk yang paling umum untuk turis internasional adalah bandara Jakarta (CGK) dan Bali (DPS).
Bebas Visa vs Visa on Arrival: Mana yang Harus Anda Pilih?
Jika negara Anda ada dalam daftar bebas visa tetapi Anda mungkin membutuhkan lebih dari 30 hari, mengajukan Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa on Arrival (e-VoA) adalah pilihan yang lebih baik. Berikut perbandingan keduanya:
| Fitur | Bebas Visa | VoA / e-VoA |
|---|---|---|
| Durasi | 30 hari | 30 hari |
| Dapat Diperpanjang | Tidak | Ya, sekali untuk 30 hari lagi |
| Biaya | Gratis | IDR 500.000 (~$35 USD) |
| Masa tinggal maksimal | 30 hari | 60 hari |
| Ajukan online | T/A | Ya (e-VoA) |
e-VoA memungkinkan Anda melewati antrean imigrasi dan biayanya sekitar $35 USD. Bagi pelancong yang menginginkan fleksibilitas untuk memperpanjang, e-VoA sangat sepadan dengan biaya kecil tersebut. Pelajari lebih lanjut dalam panduan kami tentang cara mengajukan visa Indonesia secara online.
Bagaimana Jika Negara Anda Tidak Ada dalam Daftar?
Jika kebangsaan Anda tidak termasuk di antara 19 negara bebas visa, Anda memiliki beberapa pilihan:
- Visa on Arrival (VoA): Tersedia untuk warga negara lebih dari 90 negara. Beli di konter imigrasi bandara seharga IDR 500.000 (~$35 USD).
- Electronic Visa on Arrival (e-VoA): Ajukan secara online sebelum penerbangan Anda melalui portal resmi di evisa.imigrasi.go.id.
- Visa Kunjungan C1: Untuk masa tinggal hingga 60 hari atau untuk kebangsaan yang tidak memenuhi syarat untuk VoA. Ajukan secara online.
- Visa Kedutaan: Ajukan di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara Anda untuk masa tinggal yang lebih lama atau tujuan tertentu.
Warga negara AS dan Inggris, misalnya, tidak ada dalam daftar bebas visa tetapi memenuhi syarat untuk VoA dan e-VoA. Lihat panduan terperinci kami untuk warga negara AS dan warga negara Inggris untuk instruksi langkah demi langkah.
Untuk perbandingan lengkap semua kategori visa, kunjungi halaman jenis visa Indonesia kami. Anda juga dapat memeriksa biaya visa Indonesia terbaru untuk semua kategori visa.
Aturan Khusus: Penduduk Tetap Singapura
Selain 19 negara bebas visa, penduduk tetap Singapura dapat memasuki tiga zona spesifik Indonesia – Batam, Bintan, dan Karimun – untuk masa tinggal maksimal 4 hari tanpa visa. Pengaturan khusus ini mendukung perdagangan dan pariwisata lintas batas di provinsi Kepulauan Riau.
Aturan ini tidak berlaku untuk bagian lain Indonesia. Jika Anda adalah pemegang PR Singapura yang ingin mengunjungi Bali atau Jakarta, Anda masih memerlukan VoA atau e-VoA kecuali kebangsaan paspor Anda ada dalam daftar bebas visa.
Sejarah Kebijakan Bebas Visa Indonesia
Indonesia secara bertahap telah memperluas program bebas visanya selama bertahun-tahun:
- Negara-negara yang tidak pernah memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia termasuk Brunei, Chili, Ekuador, Hong Kong, Makau, Malaysia, Maroko, Peru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam
- Program ini ditangguhkan pada Maret 2022 selama pembatasan COVID-19
- Perjalanan bebas visa ASEAN dilanjutkan pada April 2022
- Perjanjian bilateral individu dilanjutkan secara progresif dari 2023 hingga 2026
FAQ tentang Masuk Bebas Visa Indonesia
Berapa lama saya bisa tinggal di Indonesia tanpa visa?
Masuk bebas visa memungkinkan masa tinggal maksimal 30 hari. Ini tidak dapat diperpanjang. Jika Anda membutuhkan lebih banyak waktu, ajukan VoA atau e-VoA yang dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari tambahan.
Bisakah saya bekerja di Indonesia dengan masuk bebas visa?
Tidak. Masuk bebas visa hanya untuk tujuan pariwisata, kunjungan sosial, dan kegiatan bisnis singkat seperti menghadiri rapat atau konferensi. Pekerjaan, pekerjaan lepas, atau pekerjaan berbayar apa pun memerlukan visa kerja (KITAS).
Bisakah saya mengubah masuk bebas visa saya menjadi visa yang berbeda saat berada di Indonesia?
Tidak. Anda harus meninggalkan Indonesia dan masuk kembali dengan visa yang sesuai. Beberapa pelancong melakukan “visa run” ke negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia untuk mengatur ulang masa tinggal mereka.
Apakah anak-anak memerlukan paspor terpisah untuk masuk bebas visa?
Ya. Setiap pelancong, termasuk bayi dan anak-anak, harus memiliki paspor mereka sendiri yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Anak-anak tidak dapat dimasukkan dalam paspor orang tua.
Apa yang terjadi jika saya melebihi masa bebas visa 30 hari saya?
Melebihi masa tinggal akan dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari (sekitar $65 USD). Melebihi masa tinggal yang berkepanjangan dapat mengakibatkan penahanan, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Indonesia. Selalu rencanakan keberangkatan Anda sebelum hari ke-30.
Apakah kebijakan bebas visa sama untuk Bali dan pulau-pulau lain?
Ya. Masuk bebas visa berlaku untuk seluruh Indonesia, baik Anda tiba di Bali, Jakarta, Lombok, atau titik masuk lain yang ditentukan. Batas 30 hari dan persyaratan yang sama berlaku di mana-mana.